Medan,InfoPAS,- Kementrian Imigrasi dan pemasyarakatan
melalui Direktorat Jenderal Pemassyarakatan telah melakukan serangkaian
redistribusi atau pemindahan warga binaan ke beberapa wilayah dengan berbagai tujuan.”Hampir 1000
warga binaan dari beberapa wilayah Indoensia
telah kami pindahkan ke Lapas – lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Alasan
utamanya jelas seperti yang seringkali
saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di Lapas
dan Rutan. Zero narkoba adalah harga mati,” jelas Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan, Agus Andrianto , Rabu (25/6)
Ia menerangkan bahwa langkah ini akan terus gencar
dilaksanakan. Menurutnya tindakan tersebut
bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas. Penentuan Warga Binaan High
Risk yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut sudah melalui penyidikan,
penyelidikan dan assesment sesuai ketentuan yang berlaku. Terupdate telah
dipindahkan lagi 98 warga binaan high risk dari wilayah Jakarta dan Jawa barat
(15/6)
“Pemindahan ini bukan hanya tentang memindahkan fisik seorang
warga binaan yang telah dinilai high
risk ke lapas yang baru. Tetapi ini tentang
upaya menyelamatkan warga binaan lain
dari paparan narkoba dan tindakan
negatif lainnya. Di sisi lain tindakan tersebut juga sekaligus
untuk menyelamatkan warga binaan high risk tersebut dari perilaku melanggar yang berkelanjutan, yang membahayakan orang lain dan merusak dirinya sendiri. Ini adalah tentang
bagaimana kita menyelamatkan Sistem
Pemasyarakatan yang bertujuan mulia ini.”
Selain alasan tersebut, ia menyebutkan bahwa pembinaan
menjadi salah sebab urgensinya dilakukan pemindahan, di Lapas yang lebih
tepat diharpakn perubahan sikap mereka yang lebih baik dan tidak mengulangi
kembali kesalahannya. Karena tujuan dari
Pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke
masyarakat.
Menteri Agus menyebutkan alasan yang tidak kalah penting
dari juga tujuan redistribusi warga binan, yaitu
sebagai bagian upaya penurunan overcrowding di beberapa Lapas atau Rutan. Over
Kapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen, namun
di banyak lapas, terjadi over
kapasitanya hingga ratusan persen. Contohnya Lapas Bagansiapi-siapi yang over
kapasitas hingga 1000 persen.
Usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat
overcrowding, selain redistribusi, pemberian hak bersayarat seperti remisi , PB, CB dan CMB serta
pembangunan lapas baru, Menteri Agus juga mengungkapkan semangatnya untuk
mendukung implementasi pidana non
pemenjaraan yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,
seperti pidana kerja sosial dan pidanan pengawasan.
“Kami kementrian IMIPAS melalui peran Balai Pemasyarakatan
(Bapas) siap mendukung diterapkannya pidana alternatif, seperti yang
sudah terbilang sukses pada kasus Anak, di mana rekomendasi ketetapan Diversi
dan putusan non penjara dari Pembimping
Kemasyarakatan Bapas, mampu
berkontribusi dalam penurun hunian Anak di Pemasyarakatan sekitar 250 %,” pungkas
Menteri Agus
Menurut data dari SDP Ditjenpas, hunian Anak di Lapas dan Rutan turun tajam
setelah implementasi Undang -Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak, dari yang sebelumnya di
angka 7 ribuan, turun hingga saat ini di angka 2000 an Anak.
Selain itu juga Menteri Agus mendorong optimalisasi putusan
rehabilitasi bagi pecandu dan
penyalahguna narkoba, daripada putusan penjara yang berdampak over loadnya
lapas dan rutan. Termasuk menurutnya
penerapan Restorative Justice (RJ) pada setiap tahap penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak
berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!