Penulis: Julia Heti
Jakarta – Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng
Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan
aksi bersih-bersih lingkungan. Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional
Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6)
sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026,
khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien
Pemasyarakatan. Aksi Bersih - Bersih ini
juga dilaksanakan serentak oleh klien pemasyuarakatan di 94 Bapas
seluruh Indonesia
“Hari ini, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja
dan berkontribusi secara nyata an sukarela, membersihkan fasilitas umum,
membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung.
Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan
menyambut implementasi pidana
kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara, ini juga adalah bukti bahwa
Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui
pelaksanaan kerja sosial,” kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
dalam sambutannya, sekaligus melaunching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli,
Kamis (26/6) di Perkampungan Budaya Betawi.
Ia menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan
kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja
sosial. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk
penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang
dilakukan,” terangnya.
Menteri Agus juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan
penanganan pidana kasus Anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing
Kemasyarakatan (PK) Bapas yang
mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang
Berhadapan Dengan Hukum (ABH), sejak
berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sehingga sejak berlakunya di tahun 2012 jumlah hunian Anak di lapas rutan mampu turun drastis, dari yang
sebelumnya 7000 an anak menjadi 2000
Anak di LPKA dan Lapas Rutan hingga saat
ini. Ia mengaskan kembali bahawa Pemasyarakatan
siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku Dewasa, “selain
meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatf juga berpotensi
besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di lapas rutan.”
Lebih lanjut Menteri Agus menjelaskan peran PK Bapas yang
sangat kompleks, “PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan
kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali
jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana,
dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien,
masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah
terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tegas Menimipas.
Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana
Universitas Indonesia yang juga turut hadir,
menyampaikan bahwa aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan
adalah sebagai salah contoh pelaksanaan pidana kerja sosial
nantinya. “Saya sangat exited pada
kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Ke depannya akan ada
bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang
disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut.”
Harkristuti juga menyebutkan bentuk pidana alternatif kerja
sosial lain, yang nantinya akan diterapkan, seperti pelayanan di Panti Jombo,
Panti sosial, membantu di berbagai
lembaga, misalnya sekolah, atau membantu di panti-panti sosial, tempat
rehabilitasi.
Ia juga menyebutkan bahwa klien Pemasyarakatan juga dapat
memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama yang pernah mereka perbuat. Ia juga menyampaikan secara
langsung kepada Menteri IMIPAS tentang
kebutuhan PK baik kualitas dan kuiantitas, dan telah direspon postif oleh
Menteri IMIPAS.
Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan
Peduli 2025’ diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien
Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial, yang selanjutnya akan
dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga ptiba waktunya pelaksanaan pidana
kerja sosial diterapkan
“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak
Menteri IMIPAS siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra
adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi,”tegas Mashudi, Direktur Jenderal
Pemasyarakatan, “Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti
Bermanfaat untuk Masyarakat.”
Setelah pelaksanaan launching Menteri Agus meninjau dan menyaksikan 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta melakukan aksi bersih-bersih lingkungan Perkampungan Budaya
Betawi, mulai dari area fasilitas umum, area taman hingga danau yang ada di sana. Aksi
serupa juga serentak dilakukan oleh
klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup mereka yang
menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Dengan
berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya
Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari
reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian
Imipas, APH, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta stakeholder
terkait lainnya, yang hadir juga secara virtual seluruh Kakanwil, Bapas, kepala
daerah dan penegak hukum serta stakeholder lainnya di seluruh wilayah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!